Li Claudia Soroti Ketidaksinkronan Regulasi, FTZ Batam Diambang Gagal Fungsi

BEGINI, Batam: Status Kota Batam sebagai Zona Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ), yang digadang-gadang sejak awal berdirinya, kini terancam tak lebih dari sekadar angan. Alih-alih menjadi surga investasi, Batam justru terjerat dalam labirin aturan yang saling bertentangan dan menggerogoti esensi FTZ itu sendiri.

Seharusnya, Batam memiliki keistimewaan dalam penerapan regulasi, layaknya wilayah dengan status khusus. Namun, kenyataannya berkata lain. Keputusan dan Peraturan Menteri justru banyak yang kontraproduktif dengan konsep FTZ yang seharusnya memangkas birokrasi dan menarik investor.

Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Li Claudia Chandra, dengan nada frustrasi mencontohkan Peraturan Menteri Agraria Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

"Permen ini justru menambah panjang rantai birokrasi, jelas bertentangan dengan ruh FTZ. Dulu, penetapan hak atas tanah bisa tuntas di tingkat Kepala Kantor, sekarang harus menunggu tanda tangan Menteri ATR/BPN," ucap Li Claudia dengan nada geram, pada Kamis (24/4/2025).

Tak hanya soal tanah, pengajuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pun tak luput dari keluhan.

Li Claudia mengungkapkan, beberapa waktu lalu ada investor yang dibuat gigit jari lantaran pengurusan Amdal yang berlarut-larut di tingkat provinsi.

Ironisnya, masih banyak lagi aturan-aturan lain yang bukannya mempermudah, malah berpotensi mengusir para investor dari Bumi Melayu ini.

Padahal, Batam dulunya dikenal dengan nama Otorita Batam, yang seharusnya memiliki kewenangan penuh dalam perizinan, termasuk Amdal.

Sebagai representasi pemerintah pusat di Batam, BP Batam seharusnya menjadi garda terdepan dalam mewujudkan kemudahan perizinan satu pintu yang sesungguhnya.

"Batam dengan pertumbuhan ekonomi yang mencapai 6,9% tertinggi di Indonesia seharusnya didorong lebih kencang lagi dengan implementasi FTZ yang sesungguhnya. FTZ bagi Batam itu lex specialis, kekhususan yang tak bisa disamakan dengan daerah lain," tegas Li Claudia, yang juga menjabat sebagai Wakil Walikota Batam.

Politisi dari Partai Gerindra ini pun menyentil para menteri agar dapat menyelaraskan kebijakan dengan visi dan misi Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam memajukan ekonomi Indonesia.

"Saya sangat berharap Pak Prabowo mengambil langkah bijak dan strategis untuk Batam dengan mengevaluasi aturan-aturan yang justru menghambat konsep FTZ," terang Li Claudia.

" Jika langkah yang tepat diambil, Batam punya potensi besar untuk menyumbang pertumbuhan ekonomi yang jauh lebih baik lagi," pungkas Li Claudia dengan nada penuh harap.

Lebih baru Lebih lama