BEGINI, Batam: TNI Angkatan Laut (AL) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Batam akan memusnahkan 60 ribu butir pil ekstasi bernilai Rp21 miliar.
Pemusnahan ini dilakukan di lobi utama Lantamal IV Batam, Jalan Tamalatea Nomor 1, Tanjungsengkuang, Kecamatan Batuampar.
Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkoba oleh tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI AL di bawah Komando Armada (Koarmada) 1 berkordinasi bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS). Dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini telah ditahan.
Satu persatu bungkusan ekstasi dimasukkan ke alat insinerator untuk dimusnahkan dengan cara dibakar bersuhu tinggi yang terpasang di satu mobil milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkoba oleh tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI AL di bawah Komando Armada (Koarmada) 1 berkordinasi bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) dengan dua tersangka yang semula tiga orang.
Barang haram tersebut berasal dari Malaysia yang akan masuk ke wilayah Indonesia lewat jalur laut perairan Kepri tepatnya di Tanjung Batu, Kundur, Kabupaten Karimun menuju perairan Penyalai.
“Kita bersama instansi terkait akan menyaksikan pemusnahan barang bukti sejumlah 48 bungkus paket narkoba jenis ekstasi secara terbuka dan objektif. Sehingga masyarakat bisa melihat secara pasti bahwa TNI AL berkomitmen penuh berantas peredaran narkoba yang masuk ke wilayah hukum Indonesia terutama di Kepulauan Riau,” kata Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda (Laksda) TNI Fauzi pada saat pers rilis, Kamis (20/3/2025).
Sementara itu, Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, AKBP Ahmad Suherlan menjelaskan bahwa, dari kasus ini, petugas TNI AL mengamankan total diduga tiga orang tersangka yakni berinisial RM (40 tahun), warga Nongsa, lalu BK (47 tahun), warga Alai, Tanjung Batu dan AG (54 tahun), yang berprofesi sebagai penambang boat, warga Sei Bulu, Ungar, Karimun pada saat penyerahan awal.
“Pada saat penyerahan ke kami itu diduga ada 3 orang sebagai pelaku. Tapi setelah digelarkan bersama, dan berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan ternyata yang layak dinaikkan sebagai tersangka adalah 2 orang. 1 orang tidak terlibat dalam kegiatan ini,” terangnya.
“Artinya yang naik ke proses sidik 2 orang, dan ditahan. Nah berdasarkan uji laboratorium yang dikirimkan ke labfor di Riau bahwa hasilnya pada tanggal 28 Februari 2025, barang bukti dinyatakan positif mengandung Methylenedioxy- methamphetamin (MDMA) atau tergolong narkotika jenis golongan satu yang lebih dikenal dengan sebutan ekstasi,” sambungnya.
Lanjut Suherlan, terhadap 48 bungkus atau total 60 ribu butir barang bukti tersebut, sebanyak 10 butir yang disisihkan untuk diuji laboratorium.
“Jadi sisanya ada 59.990 butir ekstasi dengan berat 24.315,68 gram yang akan dimusnahkan. Nah dari 10 butir yang dikirim ke labfor, dikembalikan 8 butir, sisanya itu bukti di pengadilan,” terang Suherlan.
Dalam acara tersebut, turut hadir Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Batam Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko dan para Asisten.
Pemusnahan ini juga disaksikan Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin yang diwakilkan Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Ahmad Suherlan, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Kepri, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, Kepala Zona Badan Keamanan Laut (Bakamla) Barat, Kepala BNNP Kepri, Kejari Karimun, Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam, Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kepri, Penasehat Hukum Tersangka.
TNI AL akan berkomitmen tinggi untuk terus menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut Yurisdiksi Nasional terutama perairan Kepri termasuk terhadap segala bentuk penyelundupan dan tindakan-tindakan ilegal.