Imigrasi Periksa 12 Perusahaan PMA di Batam, 26 WNA Teridentifikasi dalam Operasi Wira Waspada

BEGINI, Batam: Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memeriksa 12 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) di Batam, Kepulauan Riau yang masuk daftar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Melalui Operasi Wira Waspada pada tanggal 11-12 Maret 2025, Imigrasi menekan potensi pelanggaran keimigrasian oleh Warga Negara Asing (WNA) yang dijamin perusahaan PMA yang diduga tak memenuhi persyaratan.

Sebelumnya, operasi ini telah dilaksanakan di Bali dan Maluku Utara pada Januari-Februari
2025 dan berhasil menjaring 312 WNA. Dalam operasi ini, Imigrasi juga menargetkan pengawasan terhadap perusahaan PMA yang
dicurigai fiktif dan WNA yang terindikasi melanggar aturan.

Berdasarkan hasil pengecekan
lapangan, ditemukan 12 badan usaha PMA yang diusulkan untuk pencabutan Nomor Induk
Berusaha (NIB). Beberapa perusahaan yang terkena pencabutan NIB menyampaikan
keberatan dan meminta peninjauan kembali atas keputusan tersebut.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa
operasi ini dilaksanakan dengan metode pengawasan terbuka dan tertutup pada area yang telah ditentukan.

“Tim melakukan pengawasan dengan berbagai metode, termasuk pemeriksaan dokumen, inspeksi mendadak, serta pengumpulan informasi dari berbagai sumber. Kami ingin memastikan bahwa keberadaan WNA di Batam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Yuldi.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, didamingi Direktur Wilayah V Kedeputian Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (BKPM), Adi Soegiharto dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad dalam konferensi pers di Ruang Kedatangan Internasional, Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kamis (13/03/2025).

Berdasarkan hasil pengawasan, total 26 Orang Asing dari 12 perusahaan PMA yang perlu
ditindaklanjuti. Dari 12 perusahaan PMA yang diperiksa ditemukan 4 perusahaan dengan
belum memenuhi komitmen investasi Rp10 miliar, 6 perusahaan fiktif, serta dua perusahaan yang memiliki alamat berbeda dari yang terdaftar.

Dari 26 Orang Asing yang diperiksa ada 13 orang diantaranya masih berada di Wilayah Indonesia dan akan dimasukan dalam DPO Keimigrasian, dan 9 WNA yang berada di luar wilayah Indonesia akan dilakukan
pembatalan Izin Tinggal Keimigrasian.

Adapun dalam operasi target wilayah industri, delapan warga negara asing diamankan karena
diduga melanggar aturan keimigrasian. Satu warga negara Austria berinisial DB, yang merupakan pemegang ITAS investor dan direktur PT All About City, diduga mendirikan perusahaan fiktif untuk memperpanjang masa tinggal di Indonesia tanpa aktivitas investasi yang jelas.

Tiga warga negara Tiongkok lainnya, yaitu JM, CC, dan CK, diamankan saat beraktivitas
di PT Chuang Sheng Metal. JM dan CC, yang memiliki ITAS investor, diduga menyalahgunakannya dengan bekerja sebagai buruh kasar, sementara CK, yang hanya
memiliki izin tinggal kunjungan, juga diduga melanggar aturan dengan bekerja di perusahaan
tersebut.

Sedangkan empat warga negara Tiongkok berinisial ZH, MN, LH, dan LZ kedapatan
bekerja di PT Sun Gold Solar meskipun hanya memiliki izin tinggal kunjungan, sehingga diduga menyalahgunakan izin tersebut.

Selain operasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga sedang menindaklanjuti kasus Tindak Pidana Keimigrasian yaitu 3 warga negara Bangladesh inisial FR, SK, dan SM
yang masuk ke wilayah indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, mereka diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adapun satu warga negara India berinisial MT yang diduga memalsukan Izin Tinggal Terbatas. MT diamankan ketika petugas melakukan pengawasan keimigrasian di kawasan Sagulung Batam.

WNA tersebut diduga melakukan tindak pidana Keimigrasian Pasal 121 huruf b UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Secara keseluruhan, dalam operasi penanaman modal asing (OPS PMA) yang dilakukan bersama BKPM, meliputi operasi Bali tahap I dengan 126 orang asing dari 74 perusahaan, Bali tahap II dengan 186 orang asing dari 86 perusahaan, serta Batam dengan 26 orang asing dari 12 perusahaan.

Dari operasi di Bali tahap I, sebanyak 49 orang telah diperiksa, dengan 38 di
antaranya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Pada tahap II, dilakukan
pemeriksaan terhadap 14 orang, di mana dua orang telah dikenakan sanksi TAK.

Sementara itu untuk di Batam, ada 26 orang asing dari 12 perusahaan telah teridentifikasi dengan 13 orang yang masih berada di Wilayah Indonesia akan dimasukan dalam DPO Keimigrasian, 9 orang yang
berada di luar wilayah Indonesia akan dilakukan pembatalan Izin Tinggal Keimigrasian dan 4 orang pemegang ITAS Investor akan dikenakan sanksi TAK.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menegaskan bahwa operasi ini
merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga ketertiban umum.

“Operasi Wira Waspada ini kami laksanakan untuk memberikan efek jera bagi
pelanggar aturan, serta memastikan bahwa WNA yang beraktivitas di Batam mematuhi
peraturan yang berlaku,"tegasnya.

Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3), setiap Penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang ditetapkan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas
yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan," tutup Godam.

Lebih baru Lebih lama