Pemko Batam Pangkas Anggaran dan Maksimalkan PAD Sesuai Inpres 1/2025

BEGINI, Batam: Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerapkan efisiensi anggaran dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Langkah ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah serta memaksimalkan sumber pendapatan.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., menegaskan komitmen ini saat memimpin Rapat Koordinasi Efisiensi Anggaran Tahun 2025 di Ruang Rapat Hang Nadim, Kantor Wali Kota Batam, Rabu (26/02/2025). Rapat tersebut dihadiri para Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah.

Jefridin mengungkapkan bahwa setiap perangkat daerah telah melakukan efisiensi anggaran, dengan capaian awal sebesar Rp85 miliar. Namun, sesuai arahan Plh. Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, target efisiensi tahun ini ditetapkan sebesar Rp129 miliar. Untuk memenuhi target, masih diperlukan tambahan penghematan sebesar Rp43 miliar.

"Seluruh perangkat daerah harus memangkas belanja yang tidak bersifat prioritas agar target efisiensi Rp129 miliar bisa tercapai," ujar Jefridin.

Efisiensi anggaran ini meliputi pengurangan biaya perjalanan dinas, sewa hotel, pengadaan alat tulis kantor, serta pemberian cenderamata. Selain itu, kegiatan yang tidak mendukung program prioritas akan dihapus.

Di sisi lain, Pemko Batam juga fokus meningkatkan PAD. Plh. Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, meminta seluruh perangkat daerah yang memiliki potensi pendapatan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Sejumlah inovasi dan terobosan telah disiapkan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Beberapa sektor yang menjadi perhatian dalam optimalisasi PAD meliputi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak parkir, Pajak Penerangan Jalan (PJU), pajak reklame, serta pajak daerah lainnya.

Dengan strategi ini, Pemko Batam berharap dapat mengelola anggaran lebih efisien dan meningkatkan pendapatan guna mendukung pembangunan kota yang lebih baik.

Lebih baru Lebih lama