Kejari Batam dan Imigrasi Amankan DPO Kasus Penggelapan di Bali

BEGINI, Batam: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Depa Yogiana, buronan Kejaksaan Negeri Badung, Bali, akhirnya diamankan di Pelabuhan International Harbourbay, Kota Batam pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pria berusia 34 tahun itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Terpidana kasus penggelapan yang melibatkan PT Reka Kerja Semesta.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi saat konferensi pers, Selasa (18/02/2025) di  aula kantor Kejari Batam, Batam Center.

Dijelaskan Kasna penangkapan buronan dilakukan setelah kerja sama antara Kejaksaan Negeri Batam dan Tim Imigrasi Pelabuhan Harbourbay.

“ Penangkapan buronan asal Kejaksaan Negeri Badung ini merupakan kerja sama antara Imigrasi dan Kejaksaan," jelas Kasna.

Terpidana meninggalkan Indonesia melalui Pelabuhan HarbourBay pada 25 Januari 2025 dengan tujuan Pasir Gudang, Malaysia. Namun, pada 13 Februari 2025, namanya masuk dalam daftar cekal setelah diterbitkan red notice.

“Tanggal 17 Februari lalu, yang bersangkutan kembali ke Indonesia melalui pelabuhan yang sama. Di pintu kedatangan, petugas Imigrasi melakukan profiling dan mencocokkan data cekal sebelum akhirnya mengamankannya,” ujar Kasna.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 A Batam, Hajar Aswad mengatakan, sebelum melakukan pengamanan dilakukan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam. Sejauh ini imigrasi Batam belum mengetahui modus yang dilakukan terpidana atas dipilih Batam sebagai lintasan pelarian, namun sepenuhnya proses hukum itu diserahkan kepada Kejaksaan. 

" Terpidana merupakan buronan Kejati Bali dan kami mendapatkan perintah dari pusat untuk segera di serahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam guna menuntaskan proses hukum," jelas Hajar.

Setelah diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, guna menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.

Diketahui, I Wayan Depa Yogiana sebelumnya menjabat sebagai Direktur Dream Konsultan Bali dan bekerja sama dengan PT Reka Kerja Semesta dalam perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). I Wayan meminta uang muka sebesar Rp 5 juta per calon pekerja untuk biaya administrasi.

PT Reka Kerja Semesta kemudian menyetorkan dana sebesar Rp 230 juta untuk 46 CPMI. Namun, dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya. 

Sebanyak Rp 10 juta dipakai untuk kepentingan pribadi, sementara Rp 220 juta disalurkan ke PT Cahaya Antar Indonesia.

“Yang bersangkutan akan akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali,” terang Kasna.

Berkaca dalam kasus buronan ini, Kasna mengimbau seluruh buronan yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman bagi mereka.

“Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Batam untuk menuntaskan kasus buronan demi kepastian hukum,” tutur Kasna.

Lebih baru Lebih lama