Bobol Rumah Pakai Mobil Rental, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi

BEGINI, Batam: Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan tiga pelaku pencurian sebuah rumah kosong dan membawa kabur sejumlah perhiasan serta handphone. Aksi mereka terbongkar setelah polisi mengidentifikasi kendaraan rental yang digunakan.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku, yakni I, YT, dan M (DPO), melakukan pencurian di rumah korban yang berlokasi di Perumahan Winner Millenium Mansion, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, pada Januari 2025.

“Para pelaku menggunakan mobil rental Toyota Avanza merah BP 1581 HA untuk beraksi. Pelaku, I, masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela menggunakan obeng dan linggis kecil,” jelas Iptu Marihot di Mapolsek Bengkong, Kamis (27/2/2025).

Dari rumah korban, para pelaku membawa kabur dua tas wanita, dompet, sejumlah perhiasan emas, jam tangan, serta satu unit iPhone 6. Tidak puas dengan hasil curian, mereka kembali ke rumah yang sama pada 1 Februari 2025 dengan mobil rental berbeda, Toyota Avanza abu-abu metalik BP 1901 FJ. Namun, kali ini mereka tidak mendapatkan barang berharga.

Barang curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial G, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hasil penjualan barang curian mencapai Rp5,1 juta.

Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena pemiliknya berada di Tanjungpinang. Korban mengetahui aksi pencurian melalui rekaman CCTV yang terhubung ke ponselnya dan segera menghubungi keamanan perumahan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Lebih baru Lebih lama