Peringatan Bawaslu: Jangan Undang Calon Kepala Daerah di Acara Engku Putri

BEGINI: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menghimbau kepada panitia kegiatan Pesta Bangso Batak yang akan dilaksanakan pada Minggu (3/11/2024) mendatang di Alun-alun Engku Putri Batam Center untuk tidak mengundang pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik tingkat Kota Batam maupun Provinsi Kepri. 

"Kami di Bawaslu Kota Batam sangat mengapresiasi even Pesta Bangso Batak dalam hal menjaga kelestarian Budaya. Namun demikian, dalam hal permohonan dukungan acara yang dimaksud oleh Ketua Panitia, Bawaslu Kota Batam tidak memiliki kewenangan untuk mendukung ataupun menolak kegiatan dimaksud," terang Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho saat dihubungi pada Kamis (31/10/2024) pagi. 

Untuk itu, pihaknya juga menegaskan, telah mengirimkan surat jawaban bernomor 107/ka.00/k.kr-07/10/2024 kepada panitia acara terkait hal tersebut.

Dan meminta sekaligus menghimbau kepada panitia acara untuk tidak mengundang pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik tingkat Kota Batam maupun Provinsi Kepri. 

"Kami mengimbau Panitia Pelaksana Kegiatan untuk tidak mengundang Pasangan Calon baik Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, yang dapat berpotensi terjadinya unsur dugaan pelanggaran kampanye di fasilitas milik Pemerintah," tegasnya.

Namun demikian, tambahnya, jika dalam pelaksaaan kegiatan tersebut terdapat unsur kampanye, maka Bawaslu Kota Batam memiliki kewenangan untuk mengawasi dan melakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Kami akan awasi dan tentunya jika melanggar, akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," tutupnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri, dan Pemko Batam diminta tegas menolak kawasan Engku Putri Batam Centre dan fasilitas pemerintah non komersial lainnya sebagai lokasi kampanye. Pasalnya, mulai beredar video penyempaian sebuah organisasi masyarakat yang hendak menggunakan Dataran Engku Putri Batam sebagai tempat menampilkan calon kepala daerah, di sela-sela kegiatan pameran budaya.

Hal itu disampaikan Aktivis LSM Gebrak, yang juga Sekretaris Hanura Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging, Sabtu (19/10/2024) di Batam. Uba menyebut larangan itu sudah sesuai dengan UU Pilkada dan PKPU Nomor 13 tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketegasan itu juga penting, untuk menjaga keadilan penyelenggara Pilkada dan Pemerintah. "Fasilitas Pemerintah harus steril dari kegiatan politik praktis. Itu berlaku untuk semua. Jadi jangan berlaku tidak adil," tegas Uba.

Saat ini, beredar video sebuah ormas yang akan menggelar kegiatan di Dataran Engku Putri. Mereka bahkan sudah mengajukan izin pemanfaatan fasilitas Pemerintah ke Pjs Wali Kota Batam, Andi Agung. 

Ormas yang menjadi relawan salah satu pasangan Cagub-Cawagub Kepri itu, akan menggelar kegiatan politik, yang dibungkus kegiatan budaya dan UMKM. Namun di sela-sela kegiatan itu, akan ada agenda penampilan artis dan salah satu Calon Gubernur Kepri. 

"Apa yang menjadi aturan dalam UU dan PKPU, harus dijalankan. Bawaslu dan KPU, harus menjalankan aturan. Pjs Wali Kota Batam juga, harus tegas, karena ada sanksinya, kalau membiarkan lapangan Engku Putri jadi lokasi kampanye" kata Uba mengingatkan.

Bawaslu Kepri juga menegaskan larangan calon kepala daerah menggunakan fasilitas pemerintah yang tidak dikomersialkan untuk kepentingan kampanye. Jika ada calon atau partai dan kelompok yang berkampanye di fasilitas-fasilitas yang dilarang, akan ditindak tegas.

"Itu sudah sesuai aturan tertulis memang tidak dibenarkan fasilitas pemerintah yang non-komersial sebagai ajang kampanye politik. Karena itu kawasan tersebut harus netral," tegas Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah.*

Lebih baru Lebih lama