"Itu sudah sesuai aturan tertulis memang tidak dibenarkan fasilitas pemerintah yang non-komersial sebagai ajang kampanye politik. Karena itu kawasan tersebut harus netral," tegas Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Mar
yamah mengatakan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu konflik di masyarakat.
Di Batam, salah satu fasilitas milik pemerintah yang harus steril dari atribut dan tak boleh dijadikan lokasi kampanye antara lain Alun-alun Engku Putri di Batam Centre.
Apakah boleh kampanye di Engku Putri? "Kalau kawasan Engku Putri adalah kawasan fasilitas pemerintah non komersial, tak boleh. Kalau ada yang mau kampanye di sana, harus dicegah," ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudi Panjaitan yang dihubungi awak media, Jumat (18/10/2024) siang mengatakan bahwa, kawasan Alun-alun Engku Putri Batam Center merupakan area milik Pemerintah Kota Batam yang masuk dalam kategori non-komersial atau tidak disewakan untuk kegiatan.
"Alun-alun Engku Putri maupun Fasilitas Pemerintah lainnya tidak dibenarkan untuk digunakan kampanye. Namun dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan di lingkungan Pemko Batam," tegas Rudi.
Oleh karena itu, tambahnya, penggunaan fasilitas pemerintah non-komersial tidak diperbolehkan untuk lokasi kampanye sesuai aturan yang ada.
"Ketidakbolehan tersebut sudah ada dalam aturannya. Oleh karena itu, dengan tegas kami sebutkan tidak boleh," tegas Rudi lagi.***