Bawaslu Kepri: Paslon Gunakan Fasilitas Negara Akan Kita Tindak Tegas

 

BEGINI: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta kepada pasangan calon (paslon) kepala daerah yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, untuk tidak menggunakan fasilitas negara. Meski yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kepala Daerah sekalipun.

Mengingat, seluruh pejabat daerah hingga kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) kepala daerah termasuk anggota DPRD aktif, telah cuti diluar tanggungan negara.

Walhasil, penggunaan fasilitas negara yang melekat dalam diri pejabat Kepala Daerah dilarang digunakan untuk kepentingan kampanye. Dalam ini termasuk rumah dinas, mobil dinas, pengawal hingga kapal yang disediakan oleh pemerintah.

Artinya fasilitas publik atau fasilitas negara harus bersih dari bahan dan alat peraga kampanye. Sementara bahan dan alat peraga kampanye hanya boleh berada ditempat swasta yang memiliki izin dari pemilik tempat sebenarnya.

Hal tersebut diungkapkan, Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Zulhadril Putra saat ditemui awak media pada Rabu (9/10/2024) pagi. 

Untuk itu, pihaknya menghimbau dan menegaskan agar paslon yang sebelumnya kepala daerah harus mengerti dan paham akan aturan serta larangan yang sudah ditetapkan.

"Sebagai paslon, seharusnya sudah sangat paham dan mengerti akan larangan hingga aturan yang sudah ditentukan. Begitu juga regulasi yang mengatur mana yang boleh dan tidak. Dan tugasnya Bawaslu adalah menegakkan Undang-Undang," tegasnya. 

Dan jika memang ada temuan tersebut, tambahnya, masyarakat diharapkan bisa melaporkannya ke Bawaslu hingga akhirnya akan diambil keputusan yang tegas untuk paslon yang melanggar. 

"Kalau ada temuan, tentunya akan kita tindaklanjuti dan proses," tegasnya. ***

Lebih baru Lebih lama