BEGINI: Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad telah mengajukan cuti untuk mengikuti Pilkada 2024. Cuti keduanya telah ditandatangani Gubernur Kepri.
"Keduanya sudah mengajukan cuti. Dan sudah diajukan ke Gubernur. Sudah keluar juga surat cutinya dari Gubernur," ujar Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Batam, Sri Indra Praja Junior, Selasa (17/9/2024).
Dikatakan Indra Praja, keduanya mengajukan cuti pada Selasa (3/9/2024) lalu. Seperti diketahui Muhammad Rudi maju sebagai calon Gubernur Kepri dan Amsakar Achmad maju sebagai calon Wali Kota Batam.
"Pak Wali dan Pak Wakil mengambil ditanggal yang sama. Selama masa pelaksanaan kampanye, yaitu, 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024," katanya.
Muhammad Rudi calon kuat dalam Pilgub Kepri kali ini, menyampaikan bahwa cuti tersebut akan efektif mulai tanggal 25 September. Ia menegaskan, bahwa langkah ini bukan hanya kewajiban bagi dirinya. Tetapi juga berlaku untuk seluruh kepala daerah yang ikut serta dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
“Tanggal 25 ini saya cuti, itu sudah saya ajukan. Kan seluruh kepala daerah, bukan saya saja. Pak Gubernur juga cuti, Balai juga cuti, Bintan juga cuti, Lingga juga cuti. BP juga saya cuti,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad selama cuti akan kembali ke rumah pribadinya. Fasilitas negara yang selama ini ia gunakan untuk bertugas sebagai kepala daerah pun dipastikan tak lagi dipakai.
"Tenang aja, saya tak gunakan fasilitas. Lebih kurang dua bulan (cuti). Kita menjadi rakyat biasa, kembali ke rumah besar saya," kata Amsakar. (*)