Bawaslu Kepri Soroti Netralitas ASN di Pilkada 2024, Waspadai Politik Uang dan Penyalahgunaan Kewenangan


BATAMPRO: Isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi perhatian serius dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Maryamah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kepri, menegaskan bahwa potensi pelanggaran ketidaknetralan ASN, baik di Pilkada tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten, perlu diantisipasi secara serius.

“Pada tahapan kampanye, risiko terbesar adalah praktik politik uang, pelibatan aparatur pemerintah seperti ASN, TNI, dan Polri, serta penggunaan fasilitas negara dalam kampanye. Selain itu, konflik antar pendukung calon dan penyalahgunaan wewenang oleh petahana juga menjadi ancaman,” jelas Maryamah dalam acara sosialisasi Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) 2024 yang berlangsung di Harris Hotel Batam Center, Rabu (18/9/2024).

Bawaslu Kepri telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi ketidaknetralan ASN yang berpotensi terjadi selama Pilkada Kepri. “Netralitas ASN menjadi fokus pengawasan kami. Berbagai langkah mitigasi telah kami rancang untuk mencegah pelanggaran tersebut,” tegas Maryamah.

Senada dengan Bawaslu Kepri, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, juga menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN, khususnya menjelang penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September mendatang. "Ini menjadi tantangan besar, dan kami harus bekerja keras agar netralitas ASN tetap terjaga selama proses Pilkada 2024," ujarnya.

Rahmat Bagja juga menyebutkan bahwa berdasarkan Indeks Kerawanan Pilkada yang dirilis Bawaslu, isu ketidaknetralan ASN menempati urutan ketiga dalam kategori kerawanan. Untuk mengantisipasi hal ini, Bawaslu RI akan menggelar rapat koordinasi nasional guna mencegah potensi pelanggaran di kalangan ASN.

"Dalam Pilkada 2020, meski hanya diadakan di 170 wilayah, tercatat 1.010 pelanggaran netralitas ASN. Dengan cakupan Pilkada 2024 yang lebih luas, melibatkan 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota, ada potensi peningkatan pelanggaran," jelasnya.

Rahmat juga menekankan tiga titik rawan dalam tahapan Pilkada yang memerlukan perhatian khusus, yaitu proses pendaftaran, kampanye, serta pemungutan dan penghitungan suara. "Pada masa kampanye, ada kemungkinan tugas pemerintahan daerah terganggu, dan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu harus bekerja lebih ekstra," tambahnya.

Dengan potensi kerawanan yang tinggi, Bawaslu berharap seluruh pihak, termasuk ASN dan kepala daerah, dapat menjaga netralitas selama Pilkada Kepri 2024 agar proses demokrasi berlangsung dengan adil dan transparan.(intan)



Lebih baru Lebih lama