Akhir tahun, memasuki hari Natal dan Tahun Baru banyak orang yang telah merencanakan waktu untuk berlibur atau menghabiskan waktu bersama teman dekat maupun keluarga besarnya. Menikmati momen ini, hak cuti di kantor pun tak dilewatkan untuk diambil.
Namun, beberapa waktu lalu Pemerintah menyampaikan akan menetapkan PPKM Level 3 se-Indonesia, dan didukung dengan penetapan jika ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, Polri, karyawan BUMN, sampai karyawan swasta dilarang untuk mengambil cuti akhir tahun. Hal ini tentu saja untuk meminimalisir lonjakan kasus karena banyaknya kegiatan tidak mendesak yang dilakukan.
Pandemi Covid-19/ Foto: Pexels.com/Nandhu Kumar |
Tak lama berselang, akhirnya Pemerintah merevisi bahwa PPKM Level 3 pun resmi ditiadakan. Hal ini disampaikan langsung oleh Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Ia mengatakan jika keputusan tersebut diambil karena Indonesia sudah siap menghadapi musim libur akhir tahun.
Selain itu, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan mempersilahkan karyawan swasta untuk mengambil hak cutinya saat Nataru tiba. Namun, ada beberapa imbauan atau syarat yang harus dilaksanakan oleh masyarakat.
Syarat Cuti Saat Natal dan Tahun Baru untuk Karyawan Swasta
Syarat Cuti Saat Natal dan Tahun Baru/ Foto: Freepik.com/prostooleh |
- Boleh ambil cuti saat Nataru, tapi tidak bepergian
Ida Fauziyah menyampaikan jika karyawan swasta boleh mengambil hak cuti saat Nataru, tapi tidak diizinkan untuk bepergian. Hal ini karena mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19.
- Alasan mendesak diizinkan bepergian, asal mematuhi protokol kesehatan
Menteri Ketenagakerjaan pun menyampaikan jika untuk alasan mendesak diizinkan untuk bepergian, tapi harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
"Kami mempersilahkan teman-teman pekerja/buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M. Memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ujar Ida, seperti yang dikutip dari detikFinance, Senin (13/12).
Pandemi Covid-19/ Foto: Pexels.com/Ryutaro Tsukata |
Diketahui, ketentuan Hari Natal dan Tahun Baru 2022 ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
"Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomani oleh kita bersama," kata Ida.
Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan pun menyampaikan jika SKB tiga menteri tersebut berlaku untuk ASN dan pegawai BUMN. Sementara itu, cuti untuk karyawan swasta atau buruh diatur melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.
Ida menyampaikan jika sampai saat ini kebijakan yang ada cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan termasuk dalam cuti Natal dan Tahun Baru. Terakhir, ia pun berharap jika peringatan Nataru ini menjadi momen bersama untuk bangkit namun tetap menjaga agar tidak terjadinya lonjakan kasus yang tinggi.
"Kami berharap peringatan Hari Natal dan Tahun 2022 ini menjadi momen kita bersama untuk bangkit dari dampak pandemi Covid-19, serta tetap saling menjaga agar tidak ada lagi lonjakan kasus positif Covid-19," jelas Ida, seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia.