BEGINI.ID - Kemudahan yang diberikan pinjaman online (pinjol) menjadi alasan banyak orang yang mengajukan pinjaman online. Jika tak bisa bayar utang bisakah dipenjara?
Meski pinjol memberikan kemudahan, masyarakat tidak serta merta bisa mengajukan pinjaman seenaknya. Masyarakat haruslah meminjam pada pinjol resmi yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini ada 104 pinjol resmi OJK.
Jangan pinjam di pinjol ilegal. Karena memberikan bunga yang tinggi yang membuat peminjam harus menghadapi tumpukan utang. Salah satu ciri pinjol ilegal adalah menawarkan layanan melalui SMS.
Dalam meminjam di pinjol legal, masyarakat juga harus meminjam sesuai kemampuan. Jangan pinjam di mana kalian tidak mampu membayar. Itu akan mengakibatkan nasabah sulit membayar utang.