BEGINI.ID - Yakin bekerja dari rumah atau WFH (Work from Home) sama dengan lagi liburan atau cuti? Nyatanya nggak sedikit yang mengaku justru malah lebih padat lho, Beauties! Sehingga jadi rentan overwork hingga risiko burnout pun tak bisa dihindari.
Untuk itu, meski kamu mungkin pernah mendengar ada teman yang WFH-nya di hotel, kemungkinan besar memang karena di rumahnya tak cukup kondusif untuk bekerja.
Lantas, bagaimana ya misal ada perusahaan yang potong atau hapus hak cuti tahunan karena karyawan WFH? Memangnya boleh?
Mengutip unggahan dari IG Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan), pada prinsipnya dengan diberlakukan WFH itu maka pekerja dianggap bekerja dan melaksanakan pekerjaannya.
WFH/ Foto: Pexels/ Rodnae Production |
Untuk itu, secara hukum, pekerja tersebut tetap berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari, Beauties. Dengan catatan, kamu memang telah bekerja di perusahaan tersebut selama 12 bulan.
Sehingga, perbuatan perusahaan yang menghapus atau memotong cuti pekerja, sehingga jumlah cuti tahunannya kurang dari 12 hari, otomatis bertentangan dengan hukum.
Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh
Kalau misal kamu atau ada kerabatmu yang mengalami, kamu dapat melakukan tahapan berikut ini. Simak, ya!
1. Kamu perlu menempuh perundingan bipartit secara musyawarah, untuk mencapai mufakat dengan pengusaha, paling lama 30 hari kerja.
2. Jika rencana bipartit gagal, salah satu atau kedua belah pihak dapat mencatatkan perselisihan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti, bahwa upaya penyelesaian lewat perundingan bipartit telah dilakukan.
Ilustrasi bekerja di kantor Foto:pinterest/lifehack/ |
3. Selanjutnya, tahapan penyelesaian perselisihan hak selanjutnya dilakukan lewat mediasi.
4. Jika penyelesaian lewat mediasi nggak capai kesepakatan, maka salah satu pihak bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Selain itu, pengusaha yang melanggar bisa dikenai sanksi pidana kurungan minimal 1 bulan dan maksimal 12 bulan dan/atau denda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta. (Pasal 81 angka 65 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 187 ayat (2) UU Ketenagakerjaan).