6 Pesan Penting Sebelum Putuskan Pinjam Uang di Pinjol, biar Nggak Kena Teror!

 6 Pesan Penting Sebelum Putuskan Pinjam Uang di Pinjol, biar Nggak Kena Teror!

BEGINI.ID - Karena alasan tertentu, mengharuskan kamu meminjam uang. Memang, diketahui ada banyak yang dapat memfasilitasi hal tersebut, seperti pinjol (pinjaman online).

Meski begitu, sebaiknya tidak asal pinjam meski persyaratannya terlihat mudah dan cepat, Beauties! Kamu mesti memastikan beberapa hal dulu. Apa saja? Berikut menurut Otoritas Jasa Keuangan dalam lamannya:

1. Pastikan Meminjam di Perusahaan yang Terdaftar/Berizin di OJK

Kamu bisa cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 atau di webite OJK (www.ojk.go.id)

2. Pinjam Sesuai Kebutuhan Produktif dan Maksimal 30% dari Penghasilan

Sebaiknya kamu pinjam untuk kebutuhan produktif, dan bukannya konsumtif, juga tidak melebihi 30% dari penghasilan agar tidak memberatkanmu. Kamu perlu mempertimbangkan tanggungan atau cicilan lain yang juga harus dibayar.


Pinjam Online Abal-abalPinjam Online (pinjol) Abal-abal/ Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)

3. Lunasi Cicilan Tepat Waktu

Penting, nih! Bayarlah cicilan tepat waktu demi menghindari denda yang membengkak. Biar nggak lupa bayar, pasang alarm kalender di ponsel atau beri tanda pada kalender di rumah, Beauties.

4. Jangan Lakukan Gali Lubang Tutup Lubang

Jangan membayar pinjaman dengan pinjaman yang baru untuk menghindari terlilit utang. Kamu perlu prioritaskan cicilan usai menerima gaji.


5. Ketahui Bunga dan Denda Pinjaman Sebelum Pinjam

Pelajari dulu dan survei terlebih dulu bunga dan denda yang ditawarkan. Pilihlah pinjaman online yang menawarkan pinjaman online untuk menawarkan bunga dan denda yang paling rendah, demi meringankan cicilan.

6. Pahami Kontrak Perjanjian

Bacalah dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan, Beauties. Demi menghindari penyelesalan di kemudian hari. Kamu juga boleh banget mengajukan pertanyaan bila ada yang belum jelas.

Oh ya perlu kamu tahu, OJK melarang penyelenggara pinjol resmi untuk mengakses daftar kontak, berkas gambar, hingga informasi pribadi dari ponsel peminjam, lho!

Lebih baru Lebih lama